You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Kejar 35 Besar Kemudahan Berbisnis di Indonesia
photo Doc - Beritajakarta.id

Bisnis di Jakarta Terus Dipermudah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mengimplementasikan debirokratisasi dan deregulasi proses investasi untuk mendukung kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB).

DKI Jakarta dan Surabaya sangat berkontribusi pada penilaian EoDB di Indonesia

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, DKI Jakarta dan Surabaya menjadi tolok ukur kemudahan melakukan bisnis di Indonesia.

"DKI Jakarta dan Surabaya sangat berkontribusi pada penilaian EoDB di Indonesia. Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia sudah naik 15 peringkat dari 106 menjadi 91," ujar Dhany, Selasa (11/9).

Semester Awal 2017, Investasi di DKI Capai Rp 48,6 Triliun

Dijelaskannya, selain mempermudah dan mempercepat proses perizinan, inovasi terhadap pelayan publik juga dapat mendukung target agar Indonesia masuk 35 besar EoDB.

"Jakarta sendiri segera mengoperasikan Mal Pelayanan Publik sebagai one stop service berbagai pelayanan pusat dan daerah," terangnya.

Dhany menambahkan, pola pikir pelayanan terhadap masyarakat perlu diubah. Tujuannya, agar Indonesia bisa menjadi negara dengan pelayanan publik tingkat dunia di masa mendatang.

"Perlu diubah, yang tadinya dilayani jadi melayani. Proses juga harus dipercepat, yang tadinya dua hari bisa selesai satu jam," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2709 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1767 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1365 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1270 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1035 personFolmer